PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 61/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 61/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Undang-undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.01/2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak;
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun
2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat dengan PBB-P2, adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya
meliputi letak bumi dan/atau bangunan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kanwil DJP
yang membawahkan KPP.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah Daerah,
adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Wajib Pajak adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh
manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas bangunan, yang dikenakan kewajiban membayar pajak menurut
perundang-undangan perpajakan.
- Objek Pajak PBB-P2, yang
selanjutnya disebut dengan Objek Pajak adalah bumi dan/atau
bangunan, kecuali bumi dan/atau bangunan dalam kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Nilai Jual Objek Pajak yang
selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan
bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau NJOP pengganti.
- Tahun Pengalihan adalah tahun
dialihkannya kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah.
- Tanggal cut off data adalah tanggal
dilakukan back up data PBB-P2 oleh KPP, yaitu tanggal 30 November
sebelum Tahun Pengalihan.
- Tempat Pembayaran Payment Online
System yang selanjutnya disingkat dengan TP POS adalah
Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan
secara on-line dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB
ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.
Pasal
2
(1)
|
Kewenangan pemungutan
PBB-P2 dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah Daerah segera setelah
Pemerintah Daerah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan
Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah dan paling lambat
pengalihan dilakukan tanggal 1 Januari 2014.
|
(2)
|
Pengalihan kewenangan
pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan.
|
(3)
|
Persiapan pengalihan
PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan untuk masing-masing Pemerintah
Daerah dan paling lambat persiapan pengalihan kepada Pemerintah Daerah
tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
|
BAB
II
PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Pasal 3
PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Pasal 3
(1)
|
Dalam rangka
pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) bertugas dan
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Hasil kompilasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan
oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat tanggal 30 November 2010.
|
||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Sistem aplikasi
beserta source code-nya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan basis
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 1, disiapkan dalam
bentuk media cakram digital oleh Direktorat Teknologi Informasi
Perpajakan dan diserahkan ke KPP sesuai wilayah yang
Pemerintah Daerahnya siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat
tanggal 31 Desember sebelum Tahun pengalihan
|
||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Tata cara pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
adalah sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
|
Pasal
4
(1)
|
Dalam rangka
pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), Kanwil DJP bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi Surat
Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun sebelum Tahun Pengalihan.
|
(2)
|
Hasil kompilasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan ke KPP sesuai wilayah
yang Pemerintah Daerahnya siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling
lambat tanggal 15 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah sebagaimana pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
|
Pasal
5
(1)
|
Dalam rangka
pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), KPP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan
persiapan, yaitu:
|
||||||||||||||||||
(2)
|
KPP menyerahkan
sistem aplikasi beserta source code-nya dan basis data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, softcopy peta PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g, ke Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan
dengan menggunakan Berita Acara Serah terima.
|
||||||||||||||||||
(3)
|
KPP menyerahkan hasil
kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e, ke
Pemerintah Daerah yang siap melaksanakan pemungutan PBB-P2, paling lambat
tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan Berita Acara
Serah Terima.
|
||||||||||||||||||
(4)
|
Berita Acara Serah
Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 4
(empat) rangkap, masing-masing untuk:
|
||||||||||||||||||
(5)
|
Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) KPP dalam 1 (satu) kabupaten/kota, penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh KPP
dan dikoordinasikan oleh Kanwil DJP.
|
||||||||||||||||||
(6)
|
Tata cara pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana pada
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
BAB
III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1)
|
Usulan penghapusan
piutang PBB-P2 sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 565/KMK.04/2000 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya
Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 539/KMK.03/2002,
disampaikan oleh KPP ke Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 November
sebelum Tahun Pengalihan.
|
(2)
|
Usulan penghapusan
piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Kanwil DJP ke KPDJP paling lambat tanggal 19 November sebelum Tahun
Pengalihan.
|
(3)
|
Usulan penghapusan
piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 1
Desember sebelum Tahun Pengalihan.
|
Pasal
7
(1)
|
Penerbitan Surat
Teguran sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan
dilaksanakan oleh KPP.
|
(2)
|
Penerbitan Surat
Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sampai dengan tanggal 31
Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
|
(3)
|
Penerbitan dan
penyampaian Surat Paksa sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum
Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
|
(4)
|
Penerbitan dan
penyampaian Surat Perintah melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan
tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP.
|
(5)
|
Permohonan
pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank sampai
dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh
KPP.
|
(6)
|
Lelang atas objek
sita yang sesuai ketentuan sudah harus dilaksanakan sampai dengan tanggal 31
Desember sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh KPP, dan hasilnya segera
disetorkan ke kas negara pada tanggal yang sama.
|
(7)
|
Hal-hal yang belum
diatur terkait dengan proses penagihan setelah tanggal 31 Desember
sebelum Tahun Pengalihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
|
Pasal
8
(1)
|
Atas permintaan
Pemerintah Daerah, KPP menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan PBB.
|
(2)
|
KPP dapat meminta
bantuan Kanwil DJP atau KPDJP dalam menyiapkan narasumber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
Pasal
9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
Tidak ada komentar:
Posting Komentar