REPUBLIK
INDONESIA
SALINAN
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127/PMK.07/2012
NOMOR 53 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN
DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DAN
NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN
SEBAGAI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan dan penanganan upaya hukum Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010
yang meliputi proses pengajuan dan pemberian keputusan atas pelayanan,
keberatan, banding atau gugatan dan peninjauan kembali terhadap Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan perubahan Peraturan Bersama
Menteri;
|
|||
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan
atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
|
|||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|||||
4.
|
Peraturan
Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010
tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 510);
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR
186/PMK.07/2010 DAN NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
|
||||
Pasal I
|
||||||
Di
antara Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan
Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak
Daerah disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C,
Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
|
||||||
Pasal 16A
|
||||||
(1)
|
Direktorat
Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan
pelayanan BPHTB lainnya, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember
2010.
|
|||||
(2)
|
Direktorat
Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan
pelayanan BPHTB lainnya yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum
ditindaklanjuti.
|
|||||
(3)
|
Penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada saat pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan
BPHTB lainnya.
|
|||||
(4)
|
Permohonan
pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain
meliputi pengurangan pokok dan sanksi, pembatalan ketetapan, pembetulan, dan
penelitian Surat Setoran BPHTB.
|
|||||
Pasal 16B
|
||||||
Direktorat
Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan
pelayanan BPHTB lainnya yang diajukan banding atau gugatan oleh Wajib Pajak
yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum diputus oleh Pengadilan
Pajak.
|
||||||
Pasal 16C
|
||||||
(1)
|
Direktorat
Jenderal Pajak menindaklanjuti Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan
Pajak terkait BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sampai
dengan tanggal 31 Desember 2010 dan belum diputus oleh Mahkamah Agung.
|
|||||
(2)
|
Direktorat
Jenderal Pajak membuat kontra memori Peninjauan Kembali atas putusan
Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak
kepada Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 dan diajukan Peninjauan
Kembali oleh Wajib Pajak.
|
|||||
(3)
|
Terhadap
putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi
putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak
sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010, permohonan Peninjauan
Kembali dapat diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||
(4)
|
Direktorat
Jenderal Pajak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Mahkamah
Agung yang belum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010.
|
|||||
Pasal 16D
|
||||||
(1)
|
Dalam
hal penyelesaian:
|
|||||
a.
|
pengajuan
keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A;
|
|||||
b.
|
putusan
banding BPHTB atau putusan gugatan BPHTB oleh Pengadilan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16B; dan
|
|||||
c.
|
putusan
Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C
ayat (4),
|
|||||
berdampak
pada pengeluaran keuangan, maka pengeluaran keuangan tersebut dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
||||||
(2)
|
Dalam
hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c, berdampak pada timbulnya penerimaan BPHTB, maka penerimaan BPHTB
tersebut merupakan penerimaan pemerintah daerah.
|
|||||
Pasal 16E
|
||||||
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
|
||||||
Pasal 16F
|
||||||
(1)
|
Keberatan
BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang telah diselesaikan, baik
yang berdampak pada pengeluaran keuangan negara maupun penerimaan BPHTB
sebelum diundangkannya Peraturan Bersama Menteri ini, dinyatakan tetap sah.
|
|||||
(2)
|
Pengembalian
kelebihan pembayaran BPHTB yang mengakibatkan pengeluaran keuangan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperhitungkan dengan Dana Bagi Hasil
yang akan ditransfer ke Daerah.
|
|||||
(3)
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan perhitungan pengembalian kelebihan
pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
|
|||||
Pasal 16G
|
||||||
Jangka
waktu sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diberlakukannya Peraturan
Bersama ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan
penyelesaian Pelayanan BPHTB.
|
||||||
Pasal II
|
||||||
Peraturan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan
di Jakarta
|
||||||
pada
tanggal 26 Juli 2012
|
||||||
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA, |
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA,
|
|||||
ttd.
|
ttd.
|
|||||
GAMAWAN FAUZI
|
AGUS D. W.
MARTOWARDOJO
|
|||||
Diundangkan
di Jakarta
|
||||||
pada
tanggal 7 Agustus 2012
|
||||||
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd.
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN
|
||||||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 783
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar