Kamis, 27 Oktober 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI YAYASAN

PERSON
·         PEMBINA / PENDIRI
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004, yang dinamakan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Sedang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.Masa jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.

Kewenangan Pembina
Kewenangan Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:
a.            keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.           pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.            penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.           pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.            penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan

Tugas Pembina
Sebagaimana yang diatur didalam pasal 30 Pembina bertugas untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.

·         PENASIHAT
Penasihat adalah wakil pengurus yang berasal dari anggota pengurus Yayasan yang bertugas untuk mendampingi dan mengayomi setiap lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan Yayasan sesuai dengan bidang masing-masing.

            Tugas dan Wewenang Penasihat
Penasihat, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memberikan nasihat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana Lembaga, diminta maupun tidak diminta.
2. Memberikan pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan Lembaga.
3. Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan  
memberhentikan anggota Kepengurusan.
4. Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Lembaga.
5. Memberi penjelasan kepada masyarakat terkait program dan kebijakan Lembaga.
6. Sebagai pengambil kebijakan tertinggi ketika Lembaga mengalami masalah yang dianggap darurat.

·         PENGAWAS
Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas adalahPengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengangkatan , penggantian, dan Pemberhentian Pengawas.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
           
            Kewenangan Pengawas
Sesuai dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:
1.    Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.
2.    Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
3.    Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
4.    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.

·         PENGURUS
Peranan Pengurus amat dominan pada suatu organisasi. Pada Yayasan Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Sebelum adanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 berhubungan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, banyak terjadi Pendiri merangkap sebagai Pengurus ataupun sebaliknya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan dalam menjalankan kegiatanya. Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal 31 ayat (3) telah dijelaskan bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Sebaliknya juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan baik didalam maupun di luar yayasan. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Pengurus mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata – mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Adapun yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.

Kewenangan dari Pengurus Yayasan
Kewenangan pengurus meliputi :
a. Melaksanakan kepengurusan yayasan
b. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.
d. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota pembina jika   
    yayasan tidak lagi mempunyai pembina
e. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan didirikan untuk     
    jangka waktu tertentu
f. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.
g. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan
h. Bertindak selaku likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.

            Tugas Pengurus Yayasan
Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang pengurus harus berlandaskan pada prinsip:
1. Fiduciary duty adalah prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukan yang   
    dipercaya oleh yayasan kepada pengurus.
2. Duty of skill and care adalah prinsip yang menunjuk kepada kemampuan serta   
    kehati – hatian tindakan Pengurus
3. Statutory duty adalah prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang serta   
    tanggung jawab Pengurus Yayasan.

ATURAN
·         A D / ANGGARAN DASAR
Dalam UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan BAB II PENDIRIAN Pasal 14, disebutkan :

1. Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
2. Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat :
1.      nama dan tempat kedudukan;
2.      maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
3.      jangka waktu pendirian;
4.      jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
5.      cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
6.      tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
7.      hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
8.      tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
9.      ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
10.  penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
11.  penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3. Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang- 
    kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta   
    kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
4. Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi   
    Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan   
    Pemerintah.

·         ART / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Sebuah Anggaran Rumah Tangga Yayasan paling tidak akan memuat:
BAB I

NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1

Nama dan Kedudukan
Mengatur kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan/Cabang. Juga memberikan kriteria dan aturan mengenai pembukaan kantor perwakilan baru.

Pasal 2

Lambang dan Simbol
Mengatur detil desain lambang dan simbol, sekaligus aturan-aturan pengembangan dan penggunaannya.

BAB II

KEBIJAKAN DAN STRATEGI DASAR
Pasal 3

Visi dan Misi
Mengatur Visi Yayasan agar dapat dengan jelas menggambarkan dalam jangka panjang bagaimana kondisi sasaran jika Yayasan berhasil mencapai tujuan-tujuannya.
Misi harus mampu mencakup maksud (tujuan atau hasil) yang ingin dicapai dan siapa penerima manfaat, sarana mencapainya (program, tindakan atau layanan).

Pasal 4

Nilai dan Prinsip Dasar
Mengatur dan menegaskan nilai-nilai serta prinsip-prinsip dasar Yayasan yang akan menjadi panduan gerak organisasi dalam mencapai visi dan misi Yayasan.

Pasal 5

Posisi dan Peran
Sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka bagian ini akan mengatur posisi dan peran organisasi dalam konstalasi besar para pihak yang terlibat. Pilihan posisi dan peran akan menunjukkan sikap yang diambil organisasi atas peta kedudukan para pihak lainnya.

Pasal 6

Bentuk Kelembagaan
Sesuai dengan posisi dan peran yang telah ditetapkan, Yayasan menentukan pilihan bentuk kelembagaannya. Bagian ini akan menjelaskan dan mengatur karakteristik bentuk Yayasan.

Pasal 7

Fokus Area/Fokus Penerima Manfaat
Mengatur mengenai pertimbangan dalam menetapkan penerima manfaat dan juga skala prioritas yang akhirnya harus dipilih.

Pasal 8

Pilihan Pola Pendekatan
Menentukan pola pendekatan yang akan digunakan oleh Yayasan. Pola pendekatan adalah semacam jurus, atau the way organisasi ini akan bekerja. Pola pendekatan merupakan turunan dari penetapan nilai, prinsip, posisi dan peran yang telah dilakukan sebelumnya.

Pasal 9

Instrumen Intervensi
Menentukan intervensi yang akan digunakan untuk menjalankan pola pendekatan. Instrumen intervensi ini akan menjadi kerangka pengembangan strukur dan fungsi dalam kelembagaan.
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi dalam berbagai fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan menjadi dasar bagi turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur pengelolaan organisasi.

BAB III

ORGANISASI PELAKSANA
Pasal 10

Perangkat Organisasi
Menjelaskan formulasi relasi dan mekanisme hubungan antar organ-organ Yayasan, baik organ utama (Pembina, Pengurus, Pelaksana Kegiatan dan Pengawas) maupun organ-organ pendukung lainnya.

Pasal 11

Struktur Dasar
Menetapkan struktur dasar Yayasan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2004 (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001) tentang Yayasan dengan organ utama Yayasan yaitu: Pembina, Pengurus, Pelaksana dan Pengawas. Bagian ini juga akan mengatur fungsi, tanggung jawab dan tugas masing-masing personil.

Pasal 12

Struktur Pelaksana
Mengatur struktur organisasi Pelaksana Kegiatan, sesuai dengan pemetaan fungsional yang telah dilakukan. Bagian ini juga akan mengatur fungsi dan jenis komite yang akan dibentuk. Juga disertai aturan atas tanggung jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi Pelaksana Kegiatan.

Pasal 13

Struktur Pengelolaan Kantor Cabang (jika ada)
Mengatur struktur organisasi Kantor Cabang yang baku, berikut juga ruang penyesuaian dan pengembangan struktur, sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang. Bagian ini juga akan mengatur fungsi, tanggung jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi pengelola per Kantor Cabang.

BAB III

KEBIJAKAN UMUM
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi dalam berbagai fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan menjadi dasar bagi turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur pengelolaan organisasi.
Pasal 14

Kebijakan Penggalangan Sumber Daya
Pasal 15

Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Investasi
Pasal 16

Kebijakan Pengelolaan Program

BAB IV

PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 17

Isu Strategis dan Tantangan
Bagian ini akan memberikan konteks bagi program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Yayasan, dalam bentuk identifikasi isu strategis dan tantangan yang dihadapi dalam jangka menengah.
Pasal 18

Tujuan Pembaharuan (Development Objectives)
Penetapan atas merupakan ukuran kontribusi bagi perubahan di tingkat masyarakat, lingkungan, dan kebijakan publik di mana peran pihak-pihak lain juga akan sangat menentukan pencapaian tujuan Yayasan.
Pasal 19

Tujuan Pemungkin (Enabling Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelompok sasaran yang didukung.
Pasal 20

Tujuan Pengelolaan (Management Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelembagaan atau internal Yayasan.

BAB V

LAPORAN
Pasal 21

Monitoring dan Evaluasi
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi secara bertingkat dan partisipatif, mulai dari tingkatan penerima manfaat, jejaring, hingga pada tingkat Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Yayasan.

Pasal 22

Pelaporan
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan pelaporan kegiatan dan keuangan secara bertingkat, mulai dari penerima manfaat, hingga pada tingkat Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Yayasan. Hasil akhir dari proses ini adalah laporan tahunan (laptah) Yayasan.


  • AKTA
Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai langkah awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang keinginan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur teknis serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :
1.       Nama para pendiri Yayasan.
2.       Nama calon Yayasan;
3.       Jumlah kekayaan awal Yayasan;
4.       Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain :
1.      KTP dari para pendiri;
2.      KTP dari calon Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
3.      NPWP dari calon Ketua Yayasan;
4.      Surat pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
5.      Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal Yayasan.

Untuk selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.

  • TD KEMENKUMHAM
Untuk mengurus tanda daftar yayasan berikut ini persyaratan yang harus di lengkapi
Perizinan Tanda Daftar Yayasan
1. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk perorangan [Fotokopi]
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
3. Surat Permohonan
• Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir   
   permohonan
• Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data   
   dan keabsahan data
4. Identitas Pemohon
•    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
•    Kartu Keluarga (KK)
•    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK  
    Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    o Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    o Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    o Pengadilan Negeri, jika CV
2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh   
    Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum
4. Jika dikuasakan
    • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
    • KTP orang yang diberi kuasa
6. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) [Fotokopi]
7. Poposal teknis Izin : Kegiatan Yayasan      Proposal teknis yang dilengkapi dengan:     
    a. Profil yayasan
    b. Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel  
        yayasan
    c. Susunan pengurus dan uraian tugas
    d. Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan social
    e. Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    f. Daftar pekerja social
    g. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus [Fotokopi]
8. Jika tanah atau bangunan disewa:
    1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
    2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan  
        yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
    3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]