PERSON
·
PEMBINA / PENDIRI
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU
No. 28 tahun 2004, yang dinamakan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh
Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Sedang yang dapat diangkat sebagai
anggota Pembina adalah adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan
dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.Masa jabatan
Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. Anggota Dewan Pembina tidak boleh
merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.
Kewenangan
Pembina
Kewenangan Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:
a. keputusan mengenai
perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan
pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum
Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja
dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan
mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Tugas
Pembina
Sebagaimana yang diatur
didalam pasal 30 Pembina bertugas untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam
rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban
Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
·
PENASIHAT
Penasihat
adalah wakil pengurus yang berasal dari anggota pengurus Yayasan yang bertugas
untuk mendampingi dan mengayomi setiap lembaga-lembaga yang berada dibawah
naungan Yayasan sesuai dengan bidang masing-masing.
Tugas
dan Wewenang Penasihat
Penasihat, mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memberikan nasihat, arahan dan pertimbangan
kepada Pengurus dan Pelaksana Lembaga, diminta maupun tidak diminta.
2. Memberikan pembelaan kepada semua anggota
Kepengurusan Lembaga.
3. Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan
dalam mengangkat dan
memberhentikan
anggota Kepengurusan.
4. Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus
Lembaga.
5. Memberi penjelasan kepada masyarakat terkait
program dan kebijakan Lembaga.
6. Sebagai pengambil kebijakan tertinggi ketika
Lembaga mengalami masalah yang dianggap darurat.
·
PENGAWAS
Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas adalahPengawas
adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung
jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengangkatan ,
penggantian, dan Pemberhentian Pengawas.
Yang dapat diangkat menjadi
Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas Yayasan
diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian
atau penggantian tersebut.
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan mengenai susunan, tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran
Dasar. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi
terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan. Dalam hal
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Kewenangan
Pengawas
Sesuai dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:
1. Pengawas berhak
melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena
itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan
tata kelola yayasan yang baik.
2. Pengawas berhak
Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
3. Pengawas dapat
memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
4. Pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
Pembina.
·
PENGURUS
Peranan Pengurus amat dominan pada suatu organisasi.
Pada Yayasan Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan
Yayasan. Sebelum adanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 berhubungan dengan
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, banyak terjadi Pendiri merangkap sebagai
Pengurus ataupun sebaliknya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan
pribadi dari pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan dalam
menjalankan kegiatanya. Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal
31 ayat (3) telah dijelaskan bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina
atau Pengawas. Sebaliknya juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan
jabatan dimaksud untuk meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas
dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan
kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan baik didalam maupun
di luar yayasan. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan
catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan
tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas serta melaksanakan
kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Pengurus mempunyai tugas dan
kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan
semata – mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Adapun yang dapat
diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum.
Kewenangan dari
Pengurus Yayasan
Kewenangan pengurus meliputi :
a. Melaksanakan
kepengurusan yayasan
b. Mewakili yayasan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan
c. Mengangkat dan
memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.
d. Bersama – sama
dengan anggota pengawas mengangkat anggota pembina jika
yayasan tidak lagi mempunyai pembina
e. Mengajukan
perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan didirikan untuk
jangka waktu tertentu
f. Menandatangani
laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.
g. Mengusulkan kepada
pembina tentang perlunya penggabungan
h. Bertindak selaku
likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.
Tugas
Pengurus Yayasan
Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang
pengurus harus berlandaskan pada prinsip:
1. Fiduciary
duty adalah prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukan yang
dipercaya oleh yayasan
kepada pengurus.
2. Duty
of skill and care adalah prinsip yang menunjuk kepada kemampuan serta
kehati – hatian tindakan Pengurus
3. Statutory
duty adalah prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang serta
tanggung jawab Pengurus Yayasan.
ATURAN
·
A D / ANGGARAN DASAR
Dalam
UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan BAB II PENDIRIAN Pasal 14, disebutkan :
1.
Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
2.
Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat :
1. nama
dan tempat kedudukan;
2. maksud
dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
3. jangka
waktu pendirian;
4. jumlah
kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang
atau benda;
5. cara
memperoleh dan penggunaan kekayaan;
6. tata
cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus,
dan Pengawas;
7. hak
dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
8. tata
cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
9. ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar;
10. penggabungan
dan pembubaran Yayasan; dan
11. penggunaan
kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Jumlah
minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
3.
Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-
kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat
dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus,
dan Pengawas.
4.
Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi
Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf d ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
·
ART / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Sebuah Anggaran Rumah Tangga Yayasan paling tidak akan memuat:
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
Mengatur kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan/Cabang. Juga
memberikan kriteria dan aturan mengenai pembukaan kantor perwakilan baru.
Pasal 2
Lambang dan Simbol
Mengatur detil desain lambang dan simbol, sekaligus aturan-aturan
pengembangan dan penggunaannya.
BAB II
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DASAR
Pasal 3
Visi dan Misi
Mengatur Visi Yayasan agar dapat dengan jelas menggambarkan dalam
jangka panjang bagaimana kondisi sasaran jika Yayasan berhasil mencapai tujuan-tujuannya.
Misi harus mampu mencakup maksud (tujuan atau hasil) yang ingin
dicapai dan siapa penerima manfaat, sarana mencapainya (program, tindakan atau
layanan).
Pasal 4
Nilai dan Prinsip Dasar
Mengatur dan menegaskan nilai-nilai serta prinsip-prinsip dasar
Yayasan yang akan menjadi panduan gerak organisasi dalam mencapai visi dan misi
Yayasan.
Pasal 5
Posisi dan Peran
Sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka bagian ini
akan mengatur posisi dan peran organisasi dalam konstalasi besar para pihak
yang terlibat. Pilihan posisi dan peran akan menunjukkan sikap yang diambil
organisasi atas peta kedudukan para pihak lainnya.
Pasal 6
Bentuk Kelembagaan
Sesuai dengan posisi dan peran yang telah ditetapkan, Yayasan
menentukan pilihan bentuk kelembagaannya. Bagian ini akan menjelaskan dan
mengatur karakteristik bentuk Yayasan.
Pasal 7
Fokus Area/Fokus Penerima Manfaat
Mengatur mengenai pertimbangan dalam menetapkan penerima manfaat
dan juga skala prioritas yang akhirnya harus dipilih.
Pasal 8
Pilihan Pola Pendekatan
Menentukan pola pendekatan yang akan digunakan oleh Yayasan. Pola
pendekatan adalah semacam jurus, atau the way organisasi ini akan bekerja.
Pola pendekatan merupakan turunan dari penetapan nilai, prinsip, posisi dan
peran yang telah dilakukan sebelumnya.
Pasal 9
Instrumen Intervensi
Menentukan intervensi yang akan digunakan untuk
menjalankan pola pendekatan. Instrumen intervensi ini akan menjadi kerangka
pengembangan strukur dan fungsi dalam kelembagaan.
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi
dalam berbagai fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan
menjadi dasar bagi turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur
pengelolaan organisasi.
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Menjelaskan formulasi relasi dan mekanisme hubungan antar
organ-organ Yayasan, baik organ utama (Pembina, Pengurus, Pelaksana
Kegiatan dan Pengawas) maupun organ-organ pendukung lainnya.
Pasal 11
Struktur Dasar
Menetapkan struktur dasar Yayasan sesuai dengan UU No. 28 Tahun
2004 (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001) tentang Yayasan dengan organ utama
Yayasan yaitu: Pembina, Pengurus, Pelaksana dan Pengawas. Bagian ini
juga akan mengatur fungsi, tanggung jawab dan tugas masing-masing personil.
Pasal 12
Struktur Pelaksana
Mengatur struktur organisasi Pelaksana Kegiatan, sesuai
dengan pemetaan fungsional yang telah dilakukan. Bagian ini juga akan mengatur
fungsi dan jenis komite yang akan dibentuk. Juga disertai aturan atas tanggung
jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur
organisasi Pelaksana Kegiatan.
Pasal 13
Struktur Pengelolaan Kantor Cabang (jika ada)
Mengatur struktur organisasi Kantor Cabang yang baku,
berikut juga ruang penyesuaian dan pengembangan struktur, sesuai dengan
kebutuhan masing-masing cabang. Bagian ini juga akan mengatur fungsi,
tanggung jawab dan tugas masing-masing personil dalam struktur organisasi
pengelola per Kantor Cabang.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM
Mengatur kebijakan-kebijakan dasar organisasi dalam berbagai
fungsi yang diperankan oleh Yayasan. Kebijakan umum ini akan menjadi dasar bagi
turunan aturan detil dalam setiap mekanisme dan prosedur pengelolaan
organisasi.
Pasal 14
Kebijakan Penggalangan Sumber Daya
Pasal 15
Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Investasi
Pasal 16
Kebijakan Pengelolaan Program
BAB IV
PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 17
Isu Strategis dan Tantangan
Bagian ini akan memberikan konteks bagi program dan kegiatan yang
akan dilakukan oleh Yayasan, dalam bentuk identifikasi isu strategis dan
tantangan yang dihadapi dalam jangka menengah.
Pasal 18
Tujuan Pembaharuan (Development Objectives)
Penetapan atas merupakan ukuran kontribusi bagi perubahan di
tingkat masyarakat, lingkungan, dan kebijakan publik di mana peran pihak-pihak
lain juga akan sangat menentukan pencapaian tujuan Yayasan.
Pasal 19
Tujuan Pemungkin (Enabling Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelompok
sasaran yang didukung.
Pasal 20
Tujuan Pengelolaan (Management Objectives)
Penetapan atas ukuran bagi perubahan di tingkat kelembagaan atau
internal Yayasan.
BAB V
LAPORAN
Pasal 21
Monitoring dan Evaluasi
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan fungsi pemantauan dan
evaluasi secara bertingkat dan partisipatif, mulai dari
tingkatan penerima manfaat, jejaring, hingga pada tingkat Pelaksana Kegiatan dan
Pengurus Yayasan.
Pasal 22
Pelaporan
Memberikan aturan dan pola bagi pelaksanaan pelaporan kegiatan dan
keuangan secara bertingkat, mulai dari penerima manfaat, hingga pada
tingkat Pelaksana Kegiatan dan Pengurus Yayasan. Hasil akhir dari
proses ini adalah laporan tahunan (laptah) Yayasan.
- AKTA
Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari
pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada
Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
Sebagai
langkah awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang
keinginan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur
teknis serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :
1. Nama para pendiri Yayasan.
2. Nama calon Yayasan;
3. Jumlah kekayaan awal Yayasan;
4. Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara
lain :
1.
KTP dari para pendiri;
2.
KTP dari calon Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
3.
NPWP dari calon Ketua Yayasan;
4.
Surat pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi
pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
5.
Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal Yayasan.
Untuk selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka
para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta
pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta
pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah
menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan
badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum
oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat
melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa
yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian
Yayasan disahkan oleh Menteri.
- TD KEMENKUMHAM
Untuk mengurus tanda daftar yayasan berikut ini persyaratan yang
harus di lengkapi
Perizinan
Tanda Daftar Yayasan
1.
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau Persetujuan Tetangga
(kiri, kanan, depan, belakang) diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua
Rukun Warga (RW) untuk perorangan [Fotokopi]
2.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
3.
Surat Permohonan
• Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau
formulir
permohonan
• Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang
kebenaran data
dan keabsahan data
4.
Identitas Pemohon
• Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
1.
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK
Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
o Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
o Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
o Pengadilan Negeri, jika CV
2.
Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh
Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami
perubahan
3.
NPWP Badan Hukum
4.
Jika dikuasakan
• Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP
6.000
• KTP orang yang diberi kuasa
6. Anggaran Dasar dan Rumah
Tangga (AD-ART) [Fotokopi]
7. Poposal teknis Izin :
Kegiatan Yayasan Proposal teknis
yang dilengkapi dengan:
a. Profil yayasan
b. Program kerja tahunan yang
ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel
yayasan
c. Susunan pengurus dan uraian tugas
d. Daftar jenis unit pelayanan sosial dan
rencana jumlah warga binaan social
e. Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran
4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
f. Daftar pekerja social
g. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus
[Fotokopi]
8. Jika tanah atau bangunan
disewa:
1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
2. Surat pernyataan diatas kertas
bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan
yang menyatakan tidak keberatan
tanah/bangunan digunakan
3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]